JAKARTA – Pengacara bodong dan penipu dalam kasus Indosurya Natalia Rusli sempat menjadi buronan polisi. Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri setelah 4 bulan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Natalia Rusli sebelumnya ditetapkan sebagai DPO terkait kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan Natalia Rusli sebagai DPO ini dilakukan pada 2022 dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan saat itu mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Natalia Rusli telah dinyatakan lengkap. Natalia Rusli selalu mangkir saat akan dilimpahkan ke jaksa.
“Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tahap dua. Namun pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan,” ujar Haris.
Polisi telah melakukan pencarian terhadap Natalia Rusli di beberapa tempat, tetapi nihil. Hingga kemudian polisi menetapkannya dalam DPO.
“Penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa lokasi kediaman pelaku, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu, kami sekarang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” sambungnya.
3 Komentar