Penipu di Kasus Indosurya Natalia Rusli Menyerahkan Diri Usai DPO 4 Bulan

JAKARTA – Pengacara bodong dan penipu dalam kasus Indosurya Natalia Rusli sempat menjadi buronan polisi. Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri setelah 4 bulan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Natalia Rusli sebelumnya ditetapkan sebagai DPO terkait kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan Natalia Rusli sebagai DPO ini dilakukan pada 2022 dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan saat itu mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Natalia Rusli telah dinyatakan lengkap. Natalia Rusli selalu mangkir saat akan dilimpahkan ke jaksa.

“Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tahap dua. Namun pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan,” ujar Haris.

Polisi telah melakukan pencarian terhadap Natalia Rusli di beberapa tempat, tetapi nihil. Hingga kemudian polisi menetapkannya dalam DPO.

“Penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa lokasi kediaman pelaku, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu, kami sekarang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan mengatakan Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat, bukan ditangkap seperti yang ramai tersebar di media sosial.

“Jadi benar bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO tapi dia datang menyerahkan diri, yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan, Jumat (24/3).

Andri mengatakan Natalia menyerahkan diri pada Selasa (21/3) malam. Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Natalia.

Baca Juga:   KPK Periksa Kamtib Rutan KPK Terkait Pungli

“Hari Selasa malam, dia datang langsung menyerahkan diri ke polres, kemudian langsung diterima oleh penyidik,” ujarnya.

Natalia Rusli langsung diperiksa setelah melarikan diri. Polisi langsung menahannya.

“Kita tahan dan pemeriksaan sesuai SOP. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan,” lanjutnya.

Natalia Rusli awalnya dilaporkan oleh Verawati Sanjaya, yang juga korban gagal bayar Koperasi Indosurya. Natalia Rusli dilaporkan pada 15 Maret 2022 terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada medio April-Juni 2020.

“Awalnya Natalia Rusli mengaku seorang pengacara atau lawyer profesional berpengalaman bahkan mengklaim memegang kuasa khusus 30 ribu korban jemaah First Travel sehingga sepak terjangnya tidak perlu diragukan lagi kepada para calon Kliennya,” ujar kuasa hukum Verawati Sanjaya, Susandi, saat dihubungi wartawan, Jumat (24/3/2023).

Menurut Susandi, dalam menarik klien-kliennya, Natalia Rusli menggunakan modusnya dengan cara menunjukkan foto-foto kedekatannya dengan pengacara papan atas. Natalia Rusli, disebutnya, menjanjikan dapat mengembalikan uang para korban Indosurya.

“Sehingga diklaim bahwa hanya satu-satunya melalui jalur Natalia Rusli yang sangat mengenal dekat (menyebut nama pengacara terkenal) yang dapat mengembalikan kerugian para korban dalam waktu beberapa hari ke depan,” lanjutnya.

Singkat kata, Susandi menuturkan, karena panik dan sangat tergiur uang kerugian di Indosurya dapat dikembalikan, para korban berbondong-bondong membayar sejumlah uang yang kepada Natalia Rusli sebagai honor advokat atau lawyer fee.

Baca Juga:   Presiden AS Joe Biden Perintahkan Evaluasi Pengamanan Calon Presiden Usai Insiden Penembakan terhadap Donald Trump

“Jumlahnya sudah ditentukan oleh Natalia Rusli bervariatif mulai dari rate 1,5 persen sampai dengan 5 persen dari total kerugian yang dialami di Indosurya,” ucapnya.

Sementara itu, karena tidak ada sama sekali pembayaran dari Indosurya seperti yang selama ini dijanjikan Natalia Rusli dalam waktu dekat, para korban mulai menagih. Namun, lanjut Susandi, para korban justru diberikan respons yang tidak bersahabat.

“Korban justru diberikan respons yang tidak bersahabat. Mulai dari tidak dianggap, difitnah, dijelek-jelekkan di belakang, dan bahkan seluruh akses komunikasi diblokir oleh Natalia, padahal yang bersangkutan masih memegang kuasa para klien,” ujarnya.

“Kalau dari klien saya sendiri memang nggak banyak ya Rp 45 juta. Tapi korbannya kan ribuan orang. Kalau digabung bisa ratusan juta,” ucapnya.

Karena tidak ada iktikad baik dari Natalia Rusli, para korban akhirnya melaporkan Natalia ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan. Belakangan laporan korban kemudian dilimpahkan ke Polres Jakbar.(SW)