Sampel yang diperoleh dari keenam SPBU tersebut kemudian diuji secara teknis terkait standar dan mutu Pertalite sesuai Keputusan Direktur Jenderal Migas No.0486.K/10/DJM.S.2017 tentang Standar dan Mutu BBM jenis bensin RON 90 yang dipasarkan di Dalam Negeri.
“Sampel BBM Pertalite tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Migas Lemigas Direktorat Jenderal Migas dengan prosedur dan standar pengujian yang baku untuk 19 parameter uji,” terang Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dikutip laman Lemigas.
Adapun 19 parameter yang dimaksud adalah angka oktana, stabilitas oksidasi, kandungan sulfir, sulfur merkaptan, kandungan timbal, kandungan logam, kandungan oksigen, kandungan olefin, kandungan aromatik, kandungan benzene, distilasi, sedimen, unwashed gum, washed gum, tekanan uap, berat jenis pada 15 derajat celcius, korosi bilah tembaga, penampilan visual, dan warna.
Dari hasil pengujian tersebut, terlihat Pertalite di keenam SPBU memenuhi batasan mutu yang ditetapkan. Misalnya angka oktan di SPBU Abdul Muis 90,5, di Sunter 90,1, di S.Parman 90,2. Warnanya pun sama yakni hijau dengan penampilan jernih dan terang. Kandungan sulfur pun masih di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan.
Tinggalkan Balasan