kabarfaktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau. Dalam operasi penegakan hukum yang diumumkan pada Selasa (18/8/2026), pihak kepolisian menangkap dua orang tersangka berinisial DI (40) dan BD (31) yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pihak pemodal dan pemilik toko emas, bukan sekadar pekerja tambang di lapangan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi yang telah diselidiki oleh pihak kepolisian sebelumnya.

Peran Tersangka dalam Rantai Bisnis Ilegal

Tersangka DI diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit tambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi. Sementara itu, tersangka BD merupakan pemilik Toko Emas Syafira Jewelry yang berlokasi di Kabupaten Kampar, yang diduga menjadi penadah dan pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa pengungkapan ini membuktikan bahwa pemberantasan PETI tidak hanya menyasar para penambang di lokasi. Polisi kini menelusuri aliran dana yang menghubungkan lokasi tambang di Kuansing dengan toko emas di Kampar.

Penyitaan Uang Tunai dan Nilai Transaksi

Dalam proses penyidikan, tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menyita uang tunai sebesar Rp972,8 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari total transaksi emas ilegal yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyitaan uang tunai ini merupakan langkah tegas dalam memutus mata rantai ekonomi dari kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.