“Dalam pemeriksaan psikologi yang kita lakukan, wawancara investigatif, dan wawancara mental Tersangka. Kita juga pantau percakapan, media sosial, untuk memantau psikologi Tersangka,” kata Ketua Umum Asosiasi Psikolog Forensik Nathanael di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan tidak ada gangguan jiwa pada tersangka. Dengan demikian, tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan Dante.

“Selama pemeriksaan, Tersangka cukup kooperatif, tidak ditemukan indikator gangguan jiwa yang berat, jadi Tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.(SW)