Sidang MK yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, ini diawali pada pukul 08.59 WIB dengan majelis hakim yang terdiri dari delapan orang. Sidang tersebut merupakan respons MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, yang meminta pembatalan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dari kontestasi pemilu, serta menggelar pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan mereka.