Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Anindito Aditomo, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024), menepis rumor Pramuka dihapus dari kegiatan di sekolah. Dia mengatakan Pramuka tetap masuk dalam kurikulum Merdeka.
“Jadi kita tegaskan tidak ada penghapusan Pramuka dari kurikulum Merdeka,” ujar dia.
Anindito menjelaskan bahwa keikutsertaan dalam Gerakan Pramuka merupakan bentuk hak murid, alih-alih kewajiban. Dengan demikian, lanjut dia, pihak sekolah harus memastikan bahwa ekskul Pramuka disediakan.
“Dan ini sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak murid,” kata Anindito.
“Sifat pilihan ini sejalan dengan Pasal 13 UU 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tadi di mana keikutsertaan murid adalah hak, bukan kewajiban,” lanjut dia.(SW)
2 Komentar