Dia menegaskan seluruh putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima telah dibatalkan. Dia menuturkan putusan penundaan sisa tahapan Pemilu 2024 juga dibatalkan.
“Jadi boleh dikatakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semua dibatalkan, termasuk penundaan pemilu, apa yang diistilahkan oleh orang awam sebagai penundaan pemilu meskipun bahasa amarnya itu penundaan tahapan pemilu dan sebagainya itu semua menjadi batal karena amar terakhir dari putusan Pengadilan Tinggi adalah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.
“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim ketua PT DKI Jakarta saat membacakan amar putusan, Selasa (11/4/2023).(SW)
1 Komentar