JAKARTA – Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.
kedua tersangka langsung ditahan di komplek militer Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
“Kepada keduanya mulai malam ini dilakukan penahanan di instalasi penahanan militer di Halim,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas. Keputusan ini diambil setelah penyidik militer melakukan penyidikan berdasarkan temuan KPK.
“Maka dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidkan ini ke tahap penyidkan, dan menetapkan kedua personel TNI aktif HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Tinggalkan Balasan