Raih 88.303 Suara, KPU Tetapkan AA-RS Pemenang Pilkada Manado

USAI berjibaku di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Jumat, 19 Februari 2021 akhirnya menetapkan pasangan calon (paslon) Andrei Angouw (AA) dan Richard Sualang (RS) sebagai pemenang Pilkada tahun 2020 dalam rapat pleno terbuka yang digelar Grand Kawanua Hotel.

Dalam rapat pleno, nampak Ketua Devisi Teknis, KPU Manado, Sahrul Setiawan membacakan putusan tersebut. “Memutuskan dan menetapkan pemenang dalam Pemilhan Walikota Manado dan Wakil Walikota Manado tahun 2020 atas nama Andrei Angouw dan dr Richard Henry Marthen Sualang dengan perolehan 88.303 suara,” ucapnya dihadapan para undangan yang mengikuti prokes Covid-19.

Sementara Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor yang memimpin rapat pleno mengatakan bahwa, penetapan dilaksanakan setelah KPU menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70.114/Pan.MK/PSPK/02/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang penyampaian salinan berita acara dan penyampaian salinan putusan, dan Surat Dinas KPU No 152/PY.02.1_ST/03/KPU/II/2021 tentang putusan pasangan calon terpilih.

Walikota terpilih, Andrei Angouw sendiri usai mengikuti rapat pleno mengatakan telah siap bekerja membangun Kota Manado bersama Wakil Walikota terpilih, dr Richard Sualang. “Terima kasih untuk warga Kota Manado yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Yang terpenting, janji politik kami saat kampanye lalu semoga bisa kami jalankan dengan baik,” terangny dan mengajak warga bersama-sama membangun Kota Manado.(ale/*)

Baca Juga:   Debat Cawapres Dihilangkan, KPU Tak Bisa Main Ubah, Diatur Undang-undang