Saat ini, menurut Sugeng, sedang dilakukan penelitian. Di samping itu juga ada satu kasus yang sedang didorong juga untuk dilakukan tindakan yang lebih agresif untuk tahapan penyelesaiannya..

Sebagai informasi, kasus Rp 189 triliun ini merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Kasus transaksi janggal ini menjadi asal muasal Satgas TPPU dibentuk.

Transaksi Rp189 triliun di Kementerian Keuangan merupakan kasus yang menjadi prioritas di Satgas KPPU.

Satgas TPPU telah melaksanakan berbagai langkah supervisi dan evaluasi untuk mendorong penyelesaian 300 LHA/LHP/informasi yang disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan (DJBC, DJP, Itjen Kemenkeu), kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Satgas juga telah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendalami dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Sebagai tindaklanjut, PPATK telah menyerahkan LHP atas nama SB dan perusahaannya kepada DJP.