“Kenapa tidak ada BB di TM, karena dia sebagai aktor intelektual dan Dody pelaku lapangan jadi wajar BB ada di pelaku lapangan,” lanjutnya.

Adriel menyebut, dalam salah satu percakapan antara Doddy dan Teddy, disebutkan kliennya pernah bertanya untuk pengiriman sabu karena takut menyimpan terlalu lama. Namun, dalam percakapan itu, Teddy malah menolak dan menyuruh Doddy untuk menyimpannya.

“Di samping itu, dalam sistem hukum pidana atau KUHP kita juga dikenal istilah dalang yang memiliki kapasitas sebagai aktor intelektual yang memiliki niat sejak awal timbulnya suatu tindak pidana. Sedangkan AKBP Doddy, Linda dan Arif tidak memiliki niat (mens rea) itu sejak awal. Berdasarkan keterangan dan alat bukti lainnya itulah kami menilai bahwa TM menjadi dalang dari tindak pidana kasus sabu ini,” jelasnya.

“Sedangkan klien kami dengan jujur mengakui perbuatannya tapi bukan sebagai pelaku utama sehingga mengajukan JC ke LPSK agar kasus ini terang benderang. Dengan analisis ini pula kami telah menyiapkan langkah-langkah atau strategi pembelaan maksimal terhadap klien kami,” sambungnya.