Semua Perintah dari Tersangka Teddy Minahasa, Menyisihkan BB Hingga Menjualnya

JAKARTA – AKBP Doddy Prawiranegara menyebut semua perintah dari tersangka Irjen Teddy Minahasa, dari mulai perintah menyisihkan barang bukti (bb) narkoba hingga menjualnya. Pernyataan ini disampaikan AKBP Doddy Prawiranegara lewat pengacaranya Adriel Purba.

Teddy Minahasa Sulit Mengelak Terkait Chat Jual Narkoba 5kg

“Walau barang bukti sabu tidak ada ditemukan di TM, bukti-bukti yang dimiliki penyidik dan keterangan-keterangan saksi termasuk keterangan AKBP Doddy, Linda dan Arif saling berkesesuaian menerangkan TM sebagai orang yang memerintahkan menyisihkan serta menjual sabu itu,” jelas Adriel.

Pernyataan ini menanggapi Hotman Paris, pengacara TM yang menyebut AKBP Doddy Prawiranegara sebagai mastermind atau dalang kasus narkoba.

“Kami minta pengacara TM tidak membuat kesimpulan konstruksi perkara berdasarkan satu keterangan saja, lihatlah keterangan dan bukti-buktinya secara objektif,” ujar Adriel saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/11/2022).

Kemudian, Adriel menyebut bahwa Teddy merupakan aktor intelektual dalam perkara ini. Sebab, semua perintah untuk menyisihkan dan menjual sabu berasal dari Teddy.

“Kenapa tidak ada BB di TM, karena dia sebagai aktor intelektual dan Dody pelaku lapangan jadi wajar BB ada di pelaku lapangan,” lanjutnya.

Baca Juga:   Kasat Narkoba Polres Jaktim yang Tewas Bunuh Diri Frustasi Karena Penyakit

Adriel menyebut, dalam salah satu percakapan antara Doddy dan Teddy, disebutkan kliennya pernah bertanya untuk pengiriman sabu karena takut menyimpan terlalu lama. Namun, dalam percakapan itu, Teddy malah menolak dan menyuruh Doddy untuk menyimpannya.

“Di samping itu, dalam sistem hukum pidana atau KUHP kita juga dikenal istilah dalang yang memiliki kapasitas sebagai aktor intelektual yang memiliki niat sejak awal timbulnya suatu tindak pidana. Sedangkan AKBP Doddy, Linda dan Arif tidak memiliki niat (mens rea) itu sejak awal. Berdasarkan keterangan dan alat bukti lainnya itulah kami menilai bahwa TM menjadi dalang dari tindak pidana kasus sabu ini,” jelasnya.

“Sedangkan klien kami dengan jujur mengakui perbuatannya tapi bukan sebagai pelaku utama sehingga mengajukan JC ke LPSK agar kasus ini terang benderang. Dengan analisis ini pula kami telah menyiapkan langkah-langkah atau strategi pembelaan maksimal terhadap klien kami,” sambungnya.

Sebelumnya Hotman Paris mengatakan AKBP Doddy Prawiranegara menggunakan alasan seolah diperintah atasan dalam kasus narkoba yang menjerat kliennya, Irjen Teddy Minahasa. Padahal, menurut Hotman, Doddy merupakan otak kasus narkoba ini.

Baca Juga:   KPK Tak Akan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

“Jadi janganlah berkedok sebagai perintah atasan tapi sebenarnya dialah mastermind-nya ini,” kata Hotman Paris saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).

Hotman mengatakan Teddy merupakan korban dalam kasus ini. Terlebih, kata Hotman, bukti sabu yang diamankan saat penangkapan berada di kantor dan rumah Doddy.

“Ditemukan di rumah dia, penangkapan di Bukittinggi dia yang nyimpan di kantor Kapolres, penangkapan di Jakarta pun di rumah dia,” kata Hotman.

“Jadi Teddy adalah korban di sini,” ujarnya.(SW)