Hadir mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Nunung Saifuddin menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama dan sinergisme bersama BPOM dan Kejagung serta seluruh stakeholder. Dia mengatakan tersangka dan barang bukti kasus gagal ginjal akut sudah diserahkan ke kejaksaan.
“Salah satu pencapaian tim yang turut kita apresiasi adalah keberhasilan penyelesaian kasus gangguan ginjal akut progresif artifisial pada anak yang telah terbukti menemukan cemaran pada obat paracetamol. Saat ini penanganan perkara ini sudah dinyatakan P21 dan tersangka dan barang bukti sudah dikirim atau tahap II,” kata Nunung dalam sambutannya.
Nunung berharap penghargaan ini bisa meningkatkan motivasi dan kinerja anggota Polri. Dia menegaskan Polri akan menindak segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan pada kesehatan.
“Keberhasilan pengungkapan ini adalah terkait berkat kerja sama dan sinergitas antara Polri, Kementerian Kesehatan, BPOM dan, Kejagung serta seluruh stakeholder lainnya. Saya berharap penghargaan dari Public Interest for Police Trust ini dapat meningkatkan motivasi dan pemacu semangat seluruh personel untuk memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana kesehatan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan