Polri Selidiki 176 Yayasan Sosial Diduga Selewengkan Dana

JAKARTA- Bareskrim Polri kini tengah mendalami dugaan penyelewengan dana sosial yang dihimpun sejumlah yayasan penggalangan dana sosial. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 176 lembaga yang diduga telah menyelewengkan dana sosial yang dihimpun dari masyarakat.

“Masih didalami,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Whisnu belum bisa memberikan informasi detail. Lantaran pihaknya masih mendalami soal adanya dugaan dana dari pihak lain selain Boeing, yang juga disalahgunakan ACT.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyerahkan dua dokumen kepada Mensos. Salah satu dokumennya terkait 176 lembaga sosial yang diduga menyelewengkan dana.

“Pada kasus yang terakhir dan seperti yang disebutkan Mensos, tadi ada 176 entitas lainnya yang diserahkan ke beliau untuk diperdalam selain kasus yang marak saat ini (ACT) ditangani teman-teman Bareskrim,” kata Ivan kepada wartawan di gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8).

Ivan menyebutkan pihaknya sudah menyerahkan dokumen terkait kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mendalami kasus yang serupa. Dia menjelaskan ke-176 lembaga baru ini memiliki modus yang sama dengan ACT.

Baca Juga:   OD-SK Pimpin Sulut Tiga Tahun Sesuai Kepres RI

“Kami nyatakan, ACT ini bukan satu-satunya. Jadi kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa, dan 176 tadi salah satu di antaranya yang kemungkinan (melakukan penyelewengan dana), kami sudah serahkan ke penegak hukum,” jelas dia.

“Ya rata-rata memang modusnya adalah sama, ya penggunaan dana yang dihimpun publik itu tidak sesuai dengan peruntukan semestinya,” imbuhnya.(SW)