Tak hanya itu, Jasra merekomendasikan agar KPPPA melakukan koordinasi pendataan korban di tingkat daerah dan lembaga kesehatan. Dia juga menyebut dalam hal ini, BPJS Kesehatan harus membuat skema pembiayaan pengobatan lanjutan terhadap para korban GGAPA.
“KPPPA perlu melakukan koordinasi (1/3) pendataan korban lebih lanjut antara lembaga daerah dan lembaga kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi pendampingan dalam memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban pasca kehilangan anak akibat GGAPA,” ujarnya.
“BPJS Kesehatan membuat skema pembiayaan pengobatan lanjutan terhadap para korban GGAPA, dimana sampai saat ini masih ada pengobatan lanjutan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan menjadi tanggungan keluarga korban, seperti cuci darah dan pembelian obat lainnya diluar kasus GGAPA karena adanya komplikasi penyakit yang ditimbulkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jasra mengapresiasi pemerintah dan stakeholder terkait dalam menangani kasus kesehatan anak kasus gagal ginjal akut progresssif atipikal pada anak atau GGAPA. Jasra menyebut negara mempunyai kewajiban memulihkan hak-hak korban.
Tinggalkan Balasan