“Negara punya kewajiban memulihkan hak hak korban, sebagaimana juga rekomendasi Komnas HAM,” Jasra.
Pemberian Santunan Masih Dibahas
Kepala Biro Komunikasi dan Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi sebelumnya menyebut pemberian santunan korban gagal ginjal akut masih dibahas bersama dengan empat kementerian lain termasuk Kementerian Sosial.
“Masih dibahas, yang santunan kan? Nanti ini masih dibahas,” kata dr Nadia kepada wartawan, Senin (27/3).
“Kemarin terakhir Sabtu masih pertemuan antara kita, Kemensos, Kemenkeu, dan Kemenko PMK untuk mekanismenya,” imbuh dr Nadia.
Adapun pertemuan tersebut membahas besaran anggaran tiap kementerian atau lembaga soal pertimbangan pemberian santunan tertentu termasuk kriteria penerima dan petunjuk teknis pemberian santunan.
“Karena kan sebenarnya Kemenkes itu tidak punya tusi (tugas dan fungsi) untuk memberikan santunan ya, jadi kan bukan tugas kita. Nah, tapi Kemensos masih mempertimbangkan. Seperti itu,” lanjut dia.
Terpisah, Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui pernyataan resmi menegaskan pihaknya belum bisa memberikan santunan kepada korban gagal ginjal akut. Hal itu berkaitan dengan menurunnya anggaran untuk masalah sosial ratusan miliar rupiah.
Tinggalkan Balasan