Teknologi
Pemerintah Resmi Terapkan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan SPP-TDLN sejak 25 September 2026, menunjuk enam bank dan LinkAja sebagai pemungut PPN transaksi digital luar negeri.
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan SPP-TDLN sejak 25 September 2026, menunjuk enam bank dan LinkAja sebagai pemungut PPN transaksi digital luar negeri.
Bank Indonesia dan OJK memperkuat inovasi, talenta digital, serta keamanan ekosistem keuangan digital nasional dalam rangkaian FEKDI dan IFSE 2026 di Jakarta.