“Karena pihak Al Zaytun tidak kooperatif, maka asumsi yang selama ini berkembang di masyarakat tentang kemungkinan terjadinya penyelewengan, baik yang menyangkut paham keagamaan maupun pelaksanaan proses pendidikan dan juga dugaan-dugaan tindak pidana, benar terjadi,” kata Kiai Badruzzaman.

Dalam laporannya, tim investigasi pun merekomendasikan kepada MUI Pusat agar segera mengeluarkan fatwa tentang penyimpangan paham keagamaan yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Kepada pemerintah pusat, Tim Investigasi merekomendasikan agar segera mengambil tindakan konkret untuk memproses secara hukum dugaan-dugaan tindak pidana dan penyimpangan paham keagamaan yang dilakukan oleh Syekh AS Panji Gumilang,” jelas Kiai Badruzzaman.

Tim investiasi juga telah melaporkan pertemuan dengan Panji Gumilang di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). Pada pertemuan itu, tim investigasi telah menyiapkan bahan pertanyaan untuk disampaikan kepada Panji.

“Tetapi baru saja ketua tim membuka pertemuan dan menyerahkan kepada juru bicara untuk menyampaikan beberapa permasalahan yang akan diklarifikasi, dia tidak bersedia menjawab pertanyaan secara langsung,” ujar Kiai Badruzzaman.