JAKARTA – Bareskrim Polri memeriksa 4 saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Empat saksi merupakan pengurus madrasah dan yayasan Ponpes Al-Zaytun.
“Satu, pemeriksaan terhadap tiga orang pihak Bendahara Madrasah Al-Zaytun yaitu SM, M, NH. Dua, pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina Yayasan berinisial AH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Pemeriksaan berlangsung kemarin, Rabu (23/8). Whisnu menyampaikan bakal melayangkan panggilan pemeriksaan kepada saksi lainnya. Pemanggilan berkaitan dengan pendalaman penggunaan Dana BOS di Ponpes Al-Zaytun.
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota yayasan, dan pengurus yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi Dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Whisnu mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (16/8).
1 Komentar