JAKARTA – Terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung ( MA ), Dadan Tri Yudianto, mengaku diminta oleh oknum sebesar USD 6 juta agar tidak menjadi tersangka di KPK. KPK menegaskan oknum yang dimaksud Dadan bukan berasal dari lembaganya.
“Di pleidoi ini tidak ada menyebut oknum KPK, tidak ada,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Ali menyayangkan sikap terdakwa Dadan yang melemparkan isu tanpa bukti. Dia menjelaskan, KPK siap menerima jika Dadan melaporkan dugaan pemerasan yang menimpanya.
“Tapi sekali ini informasi penting bagi kami. Oleh sebab itu, kami sampaikan silakan lapor kepada penegak hukum dan kepada KPK. Kami juga siap kalau benar terdakwa ini memiliki data awal. Jangan kemudian membangun opini demi membela diri tapi tidak ada satu bukti,” ucap Ali.
Meski menghormati hak terdakwa menyampaikan nota pembelaan dalam sidang, Ali menilai pleidoi Dadan soal pengakuan diminta USD 6 juta oleh oknum hanya sebatas trik untuk lepas dari jeratan hukum.
1 Komentar