kabarfaktual.com – Mantan anggota DPR terpilih periode 2024-2029, Tia Rahmania, mengambil langkah hukum serius terkait pemecatannya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Tidak terima dengan keputusan partai yang dinilainya tidak adil, Tia berencana melaporkan Bonnie Triyana dan Mochamad Hasbi Asyidiki ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemberian keterangan palsu yang berujung pada pemecatannya.

Kuasa hukum Tia, Jupriyanto, menyebut bahwa Bonnie dan Hasbi telah memberikan keterangan palsu selama proses persidangan di Mahkamah PDI-P. “Kami melihat adanya unsur kebohongan yang disampaikan oleh pihak Bonnie dan Hasbi, yang akhirnya menyebabkan klien kami dipecat dari keanggotaan partai,” ujar Jupriyanto. Tindakan ini diyakini sebagai salah satu upaya menghalangi Tia untuk dilantik sebagai anggota DPR.

Gugatan Terhadap PDI-P di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tidak hanya berhenti pada pelaporan individu, Tia Rahmania juga resmi menggugat PDI-P di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst, yang menegaskan bahwa Tia merasa keputusan pemecatan oleh PDI-P tidak sah dan melanggar aturan partai serta tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya.

Jupriyanto menambahkan bahwa hasil perolehan suara Tia dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 telah diverifikasi dan disesuaikan dalam rapat pleno KPU, di mana suara yang diduga “digelapkan” telah dikembalikan kepada calon lain yang seharusnya. “Kami yakin bahwa keputusan pemecatan ini sudah diatur sejak awal dengan tujuan untuk menggagalkan pencalonan Ibu Tia sebagai anggota DPR,” ungkap Jupriyanto.