Hina Nabi Muhammad di Facebook, Mantan Anggota DPRD Sibolga Muchtar Nababan Ditahan

Hina Nabi Muhammad di Facebook, Mantan Anggota DPRD Sibolga Ditahan
Hina Nabi Muhammad di Facebook, Mantan Anggota DPRD Sibolga Ditahan (gambar ilustrasi)

kabarfaktual.com – Mantan anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah hina Nabi Muhammad SAW dan agama Islam melalui akun media sosialnya di Facebook. Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, pada Kamis (12/9/2024).

“Sudah tersangka, sudah ditahan. Iya ada (laporan), Sekretaris KNPI Tapteng,” ujar Suyatno, mengutip detikcom.

Kasus ini bermula dari laporan Sekretaris KNPI Tapteng, Raju Firmanda, yang merasa unggahan Muchtar di media sosialnya mengandung penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan Islam. Unggahan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat Sibolga, terutama umat Muslim.

Dalam unggahan di Facebook, Muchtar menuliskan kalimat yang Hina Nabi Muhammad SAW dan menyatakan bahwa ilmu yang diajarkan oleh Nabi Muhammad tidak berlaku bagi mereka. Ia juga menyebutkan, “Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum Muhammad dan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau diperintahkan paranormal yg beragama islam jin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis.”

Baca Juga:   Sedikit Melemah, RI Akan Penuhi Permintaan Uang KKB Papua

Tak hanya itu, Muchtar juga menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Alquran, yang semakin memicu kemarahan warga. Akibat dari unggahan tersebut, protes dan laporan dari masyarakat pun segera muncul, menuntut tindakan hukum terhadap Muchtar.

Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Muchtar Nababan sudah ditahan oleh pihak kepolisian, dan kasus ini dipantau dengan seksama mengingat besarnya reaksi publik.