“Sekarang KPU menerima putusan (MK) cacat lagi, jadi putusan cacat diterima dengan cacat, dua-duanya cacat,” ucap dia.
Ia juga menekankan, dua persoalan etik tersebut menjadi cacatan paling kelam di Indonesia terkait pengusungan capres-cawapres untuk menghadapi kontestasi elektoral.
Ia menyatakan, hal ini sangat mungkin menjadi ganjalan untuk Prabowo dan Gibran ke depan. “Kesimpulannya adalah catatan hitam dalam sejarah perjalanan Bangsa Indonesia ke depan. Jadi Gibran dengan Prabowo mau menang atau kalah tetap menjadi catatan hitam, karena pencalonannya itu sudah bermasalah, melanggar hukum,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Ketua DKPP Heddy Lugito menuturkan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim, menurut Heddy, terbukti melanggar kode etik dalam 4 perkara. Pertama, nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2024, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Dalam pertimbangan putusan, DKPP menganggap KPU mestinya melakukan konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2024 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, tindakan KPU tidak dapat dibenarkan.
1 Komentar