JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir pada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kian menunjukkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden cacat hukum.

Ia mengatakan, putusan itu bakal menjadi preseden buruk yang akan selalu diingat masyarakat. “Jadi sekarang kalau mereka mau menyelamatkan, putusan itu mau menyelamatkan Gibran, ya sudah tidak usah dikasih hukuman apa-apa. Bilang saja tidak ada pelanggaran, tidak usah basa-basi,” ujar Komarudin di Jakarta Senin (5/2/2024).

“Tapi kalau dibuat putusan KPU RI buat pelanggaran berat, pelanggaran etik, terhadap memutuskan Gibran, berarti keabhasan Gibran terhadap pencalonan wakil presiden itu cacat hukum,” kata dia.

Komarudin lantas menuturkan bahwa pencalonan Gibran telah menyebabkan persoalan pada dua lembaga negara. Pertama, Mahkamah Konstitusi, kedua KPU. Sebab, MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang akhirnya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putusannya dianggap melanggar etik.