kabarfaktual.com – Pada Senin, 30 September 2024, Lolly atau Laura Meizani, putri dari artis kontroversial Nikita Mirzani, menjalani visum lanjutan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum atas laporan pidana yang diajukan oleh Nikita terhadap mantan kekasih Laura, Vadel Badjideh.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, yang mendampingi Laura dalam visum tersebut, menyatakan bahwa hasil visum sudah diterima, meskipun ia tidak bisa mengungkapkan detail hasilnya kepada publik. “Hasilnya Nikita sudah tahu, tapi saya tidak bisa menyampaikan lebih lanjut,” ujar Fahmi pada Senin (30/9/2024).
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. Laporan tersebut terkait dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap Laura, yang masih di bawah umur. Nikita menuduh Vadel melanggar Undang-undang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal terkait kesehatan.
Vadel Badjideh membantah tuduhan tersebut, dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan hubungan intim dengan Laura Meizani. “Gue bisa tanggung jawab. Gue enggak pernah tidur bareng atau menghamili Laura,” ucap Vadel dalam pernyataannya pada 20 September 2024.
Pihak kepolisian telah memanggil 11 saksi dalam kasus ini, termasuk teman dekat Laura dan pengelola apartemen tempat tinggalnya. Proses klarifikasi terhadap Vadel dijadwalkan pada 4 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama dalam hal perlindungan anak, yang diatur tegas dalam Undang-undang Perlindungan Anak di Indonesia.