Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menegaskan kepada masyarakat akan ancaman serius dari aksi kejahatan baru yang menggunakan modus mengganjal kartu ATM di mesin ATM.
Modus ganjal kartu ATM ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam keamanan pribadi para nasabah. Kasus terbaru yang terungkap menunjukkan bahaya nyata dari tindakan ini.
Pada kasus yang baru-baru ini terjadi, seorang nasabah Bank BRI, berinisial DB, menjadi korban saat menggunakan mesin ATM Rendeng Kudus pada 2 Maret 2024.
Ketika kartu ATM-nya tidak keluar dari mesin, seorang yang tidak dikenal menawarkan bantuan.
Tanpa curiga, korban menerima tawaran tersebut, hanya untuk kemudian menemukan bahwa itu adalah tipuan untuk mencuri PIN ATM-nya.
Korban baru menyadari kejahatan yang terjadi setelah melapor ke Bank BRI pada 4 Maret 2024.
Ternyata, rekening tabungannya telah disedot habis sejumlah Rp993 juta oleh komplotan pelaku pengganjal kartu ATM. Berkat upaya keras dari Polres Kudus, salah satu dari empat pelaku telah berhasil ditangkap.
Tinggalkan Balasan