Polda Sulsel dan BPOM Makassar Sita Enam Produk Kosmetik Berbahaya

Polda
Polda Sulsel dan BPOM Makassar Sita Enam Produk Kosmetik Berbahaya. (CNN Indonesia/ ilham)

kabarfaktual.com – Polda Sulawesi Selatan bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menyita enam produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya bagi kesehatan. Produk tersebut di antaranya dari merek Feny Frans, Maksi Glow, dan Besti Glow. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyatakan bahwa barang bukti diserahkan ke BPOM untuk pemeriksaan laboratorium.

“Hasil penyelidikan menemukan produk berbahaya beredar di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk FF, RG, MH, MG, GG, dan NRL,” kata Yudhiawan, Jumat (8/11).

Kepala BPOM Makassar, Hariani, menyebutkan bahwa dari 66 sampel kosmetik dan satu obat tradisional yang diuji, beberapa terbukti mengandung merkuri dan zat kimia terlarang. Contohnya, FF Day Cream dan Night Cream Glowing positif mengandung merkuri, sedangkan Raja Glow My Body Slim mengandung Bisakodil, zat yang tidak diperbolehkan dalam obat herbal.

Kapolda menegaskan akan menindak tegas para pelaku dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:   Polda Metro Masih Periksa Saksi-saksi Kasus Pelecehan oleh Rektor UP