kabarfaktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan delapan remaja yang menerbangkan balon udara berisi petasan yang gagal meledak dan jatuh di Desa Bulukerto, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Insiden ini terungkap setelah polisi menemukan secarik kertas bertuliskan inisial pelaku di balon udara yang jatuh.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa salah satu tulisan pada balon udara tersebut mengarah pada sebuah sekolah di Ponorogo.

“Di situ ada secarik kertas yang bertuliskan salah satu sekolah di Ponorogo,” ujar Rudy dalam pesan singkat, Selasa (11/3/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa delapan pelaku masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Ponorogo.

Lima di antara mereka merupakan anak di bawah umur dengan inisial IAZ, VLN, VCK, RFE, RFA, ABR, IDF, dan ATS.

Para pelaku mengaku mengumpulkan dana sebesar Rp2 juta secara patungan untuk membuat dan menerbangkan balon udara dalam rangka tradisi Ramadhan.

“Dari awal, penerbangan balon udara ini dilakukan atas nama tradisi,” jelas Rudy.

Balon udara yang disertai petasan tersebut diterbangkan secara sembunyi-sembunyi di kawasan persawahan Desa Bogem, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, pada 26 Januari lalu.

Tiga hari kemudian, balon udara tersebut jatuh di Desa Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa meski sejumlah petasan yang terpasang di balon gagal meledak.

“Balon udara tanpa awak jatuh beserta dengan sejumlah petasan yang gagal meledak,” tambah Rudy.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan dalam kasus ini mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Lima di antara pelaku ini masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga tidak kami tahan, tetapi tetap diproses,” ujar Rudy.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ABH adalah anak yang terlibat dalam proses hukum akibat tindakan yang diatur dalam undang-undang, baik yang merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya penerbangan balon udara tanpa izin, terutama jika disertai bahan peledak seperti petasan yang dapat membahayakan keselamatan publik.