kabarfaktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Mei 2025. Program ini menyasar pelajar dan mahasiswa jenjang S1, dengan membebaskan mereka dari denda serta tunggakan pajak tahun 2024 atau sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, Mujahidin, menyampaikan bahwa program ini merupakan inisiatif Gubernur untuk meringankan beban masyarakat, khususnya generasi muda yang tengah menempuh pendidikan.
“Melalui program ini, kami ingin membantu pelajar dan mahasiswa agar bisa fokus belajar tanpa terbebani kewajiban pajak kendaraan yang menumpuk,” ujar Mujahidin dalam keterangan resminya.
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya:
-
KTP pemilik kendaraan
-
STNK asli
-
BPKB asli atau fotokopinya
-
Fotokopi kartu pelajar atau kartu mahasiswa jenjang S1 yang sesuai dengan KTP dan kepemilikan kendaraan
-
Surat keterangan aktif belajar dari sekolah atau kampus
Bapenda Sultra menggandeng Bank Sultra, Jasa Raharja, Samsat, SIGNAL (Samsat Digital Nasional), dan Ditlantas Polda Sultra dalam menyelenggarakan program ini. Masyarakat dapat mengurus langsung di Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.
Bapenda juga membuka akses informasi lebih lanjut melalui situs resminya di bapenda.sultraprov.go.id atau call center 0811 4020 5527.
Tinggalkan Balasan