kabarfaktual.com – Seorang pria berinisial SP (42) di Kabupaten Dairi ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, SD (15).
Kapolres Dairi AKBP Otniel Nicolas Siagian menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terungkap pada Minggu (5/10/2025). Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai perubahan perilaku korban. Korban kemudian menyampaikan informasi kepada warga, yang selanjutnya diteruskan ke kepala desa dan dilaporkan ke Polres Dairi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025, dengan jumlah kejadian mencapai sekitar 30 kali. Polisi menyatakan, pelaku melakukan aksinya ketika istrinya sedang tidur atau berada di ladang. Korban juga disebut mendapat ancaman agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut.
Saat ini, korban berada di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan. Sementara itu, SP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal-pasal berikut:
-
Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D
-
Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa agar korban dapat segera ditangani dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
1 Komentar