kabarfaktual.com – Perum Bulog membantah anggapan bahwa margin sebesar 7 persen yang diberikan Pemerintah merupakan keuntungan perusahaan. Margin tersebut ditegaskan sebagai bagian dari kompensasi negara atas pelaksanaan penugasan strategis di bidang pangan, bukan laba usaha sebagaimana aktivitas bisnis pada umumnya.
Direktur Keuangan Perum Bulog, Hendra Susanto, menjelaskan margin tersebut diberikan untuk memastikan penugasan Pemerintah dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.
“Margin 7 persen ini bukan keuntungan Bulog. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Dalam upaya memperkuat tata kelola pangan nasional, Pemerintah telah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 sebagai pelaksana amanat Pasal 127 Undang-Undang Pangan. Bapanas memiliki kewenangan dalam memberikan penugasan di bidang pangan kepada BUMN pangan, termasuk Perum Bulog, sekaligus menetapkan kebijakan teknis terkait mekanisme kompensasi dan margin penugasan.
Khusus dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum Bulog menjalankan penugasan sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.
Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, Pemerintah menyepakati besaran margin penugasan sebesar 7 persen. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Hendra menambahkan, kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran Bulog sebagai instrumen negara, termasuk dalam pemanfaatan margin untuk investasi peremajaan dan modernisasi infrastruktur pascapanen.
“Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, Bulog dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional,” jelasnya.
Penugasan Pemerintah kepada Perum Bulog sebagai BUMN pangan memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap penugasan negara wajib disertai dengan pemberian kompensasi dan margin yang wajar guna menutup biaya serta risiko yang timbul, sehingga kesehatan keuangan BUMN tetap terjaga.
Perum Bulog menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penugasan Pemerintah secara optimal sebagai BUMN pangan, sekaligus menjaga tata kelola perusahaan yang sehat dan berorientasi pada kepentingan publik.
Tinggalkan Balasan