kabarfaktual.com – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Desakan tersebut disampaikan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

APJII menilai pengesahan RUU KKS menjadi langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum sekaligus membangun sistem keamanan siber nasional yang lebih terpadu.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan, pelaku industri penyedia layanan internet membutuhkan kepastian hukum agar dapat terus berkembang sekaligus memenuhi standar keamanan yang diperlukan.

“APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP (Internet Service Provider) Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat,” kata Arif dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Dorongan tersebut muncul di tengah semakin kompleksnya ancaman terhadap infrastruktur digital Indonesia. APJII menilai tingginya intensitas serangan siber menunjukkan perlunya regulasi yang mampu memberikan standar keamanan yang jelas dan terpadu bagi industri.

Berdasarkan data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026, tercatat sebanyak 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni 2026.

Selain itu, APJII mendeteksi sekitar 68 juta peristiwa serangan siber dalam tiga hari terakhir pengamatan. Angka tersebut menunjukkan tingginya potensi ancaman terhadap ekosistem digital nasional.

Menurut APJII, kondisi tersebut memperkuat urgensi pembentukan kerangka hukum yang dapat menjadi acuan bersama bagi pemerintah, regulator, maupun pelaku industri dalam menghadapi ancaman siber.

“APJII siap berkolaborasi aktif dengan BSSN dan regulator sektoral dalam implementasi,” ujar Arif.

APJII menegaskan bahwa pengesahan RUU KKS bukan sekadar pemenuhan aspek legislasi, tetapi merupakan kebutuhan mendasar untuk menciptakan ekosistem keamanan siber yang lebih kuat.

Bagi industri Internet Service Provider (ISP), kepastian hukum dinilai penting untuk memastikan adanya standar operasional yang jelas. Regulasi yang terpadu juga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada penyedia layanan sekaligus pengguna internet.

APJII berharap aturan tersebut nantinya mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah dan industri dalam mencegah, mendeteksi, serta menangani berbagai bentuk serangan terhadap infrastruktur digital.

Forum FGD tersebut turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan dan anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal.

Kehadiran para pembuat kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka ruang pembahasan yang lebih intensif sekaligus mempercepat proses legislasi RUU KKS.

Dengan meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur digital, APJII menilai Indonesia membutuhkan kerangka hukum keamanan siber yang mampu memberikan kepastian bagi industri sekaligus memperkuat ketahanan digital nasional.