kabarfaktual.com – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Keduanya telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), tetapi saat ini mengajukan banding atas putusan tersebut.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma dan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin.
Erlan menjelaskan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilaksanakan Bidpropam Polda Jambi, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Keduanya kemudian dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.
Meski demikian, proses etik terhadap keduanya masih berlanjut karena mereka mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan.
Selain MD dan Y, Polda Jambi juga masih memeriksa sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F yang saat ini menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi.
Dari sisi penegakan hukum pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi (LP), terdiri atas tujuh laporan dengan terlapor MD dan dua laporan dengan terlapor Y.
Dari tujuh laporan yang melibatkan MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, enam laporan lainnya masih dalam proses penyidikan.
Adapun dua laporan dengan terlapor Y juga masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Erlan.
Ia menambahkan, penyidikan pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang diduga terkait masih terus berjalan. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai dilaksanakan.
Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa penerimaan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan ketentuan resmi. Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang atau mengatasnamakan pejabat maupun personel Polri.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan dan informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Melalui penanganan kasus tersebut, Polda Jambi menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi dan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga diajak turut mengawasi proses penerimaan anggota Polri serta melaporkan dugaan penyimpangan agar rekrutmen dapat berlangsung secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.




