kabarfaktual.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menetapkan seorang jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, penyidik menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.
Penetapan Slamet disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut disebut telah berlangsung sejak 2025. Perkembangan perkara ini menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026).
Berikut sejumlah perkembangan terbaru kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang dirangkum pada Jumat (6/11/2026).
1. Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat
Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru setelah penyidik menemukan dugaan unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Brigjen Suhermanto.
Dengan penetapan tersebut, total terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
2. Slamet Diduga Berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center
Dalam konferensi pers tersebut, Polri turut mengungkap peran Slamet Uliandi dalam perkara dugaan penyadapan.
Slamet diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya, ia pernah menduduki posisi Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010-2019.
“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” jelas Suhermanto.
Menurut penyidik, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso harus mendapatkan izin dari Slamet apabila hendak melakukan penyadapan atau provisioning.
“Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU,” ungkapnya.
Polisi juga menyebut Slamet pernah memberikan persetujuan kepada Ahrie untuk menghapus hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
3. Slamet Belum Ditahan karena Kondisi Kesehatan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan.
Brigjen Suhermanto menjelaskan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap jenderal bintang dua tersebut karena kondisinya masih sakit pasca-stroke.
“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” kata Suhermanto.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
4. Penyidik Periksa 13 Saksi dan Lima Ahli
Dalam proses penyidikan, Polri telah memeriksa 13 orang saksi serta lima orang ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Lima ahli yang dimintai keterangan terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
“Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang,” ungkap Suhermanto.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Sejumlah anggota Polri turut dimintai keterangan sebagai saksi guna membantu proses penyidikan.
5. Slamet Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, Slamet Uliandi dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik menyatakan hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Slamet.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.
Slamet dijerat Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) tentang akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan informasi atau dokumen elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Dengan penerapan sejumlah pasal tersebut, Slamet menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
6. Polri Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Hoaks
Di tengah berkembangnya informasi mengenai kasus dugaan penyadapan tersebut, Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar yang beredar di media sosial.
Brigjen Suhermanto mengatakan, sejumlah informasi yang beredar belum tentu sesuai dengan fakta penyidikan.
“Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
7. Kapolri Apresiasi Dukungan Masyarakat
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan sejumlah elemen yang telah memberikan dukungan terhadap Polri dalam mengusut kasus tersebut.
Apresiasi itu disampaikan melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Menurut Trunoyudo, dukungan moral, masukan, serta kepercayaan masyarakat menjadi penguat bagi institusi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Kapolri juga turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan juga kepada sesepuh Polri hari ini tadi hadir bertemu Bapak Kapolri dan seluruh berbagai elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan moral, masukan dan kepercayaan yang diberikan, ini tentunya menjadi penguat bagi institusi Polri untuk terus menjalankan tugas termasuk dalam proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Trunoyudo.
Ia menambahkan, Kapolri juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel Polri yang tetap menjaga soliditas dan dedikasi dalam menjalankan tugas.
“Bapak Kapolri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel di mana pun berada yang terus menjaga soliditas, dedikasi, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas,” imbuhnya.
Hingga Jumat (6/11/2026), penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo masih terus berjalan. Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang turut menyeret sejumlah perwira tinggi Polri tersebut.




