kabarfaktual.com – Kabar mengenai dugaan penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal menjadi perhatian. Informasi yang beredar menyebutkan perkara tersebut turut menyeret dua perwira tinggi Polri aktif.
Dalam narasi yang beredar, dua perwira tinggi tersebut masing-masing berinisial ASN dan EH. Keduanya disebut memiliki pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan diduga terlibat dalam rangkaian aktivitas penyadapan tanpa prosedur hukum.
Namun, kebenaran informasi mengenai penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit dan dua perwira tinggi tersebut belum dapat dipastikan. Karena itu, klaim tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Mabes Polri maupun dokumen penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam informasi yang beredar, dugaan penyadapan ilegal disebut berlangsung secara sistematis sejak 2025 hingga menjelang akhir 2026.
Aktivitas tersebut diklaim menyasar sejumlah nomor komunikasi milik pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Narasi tersebut juga menyebut adanya dugaan penghapusan rekam jejak digital dan data hasil penyadapan dari sistem komputer LIMS pada Oktober 2026.
Kasus ini diklaim mulai terungkap setelah petugas internal menemukan kejanggalan dalam operasional sistem pemantauan pada 30 Oktober 2026.
Meski demikian, rangkaian dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi independen dan konfirmasi dari aparat penegak hukum.
Informasi yang beredar turut mencantumkan pernyataan yang diklaim berasal dari Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta pada 3 November 2026.
Dalam narasi tersebut, disebutkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang berinisial SU diklaim masih berstatus saksi.
Akan tetapi, keaslian pernyataan tersebut, jabatan pejabat yang disebut, serta pelaksanaan konferensi pers perlu dipastikan melalui sumber resmi Polri.
Narasi yang beredar juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan pelanggaran transmisi informasi dan dokumen elektronik rahasia negara.
Salah satu ketentuan yang disebut adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang disebut harus merujuk pada konstruksi perkara serta dokumen resmi penyidikan.
Hingga terdapat konfirmasi dari aparat penegak hukum, informasi mengenai penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.




