kabarfaktual.com – Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial HY dan ST ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dana haji yang merugikan calon jemaah hingga Rp 300 juta. Keduanya diduga menawarkan kuota tambahan haji kepada sejumlah calon jemaah yang pada akhirnya gagal berangkat pada musim haji 2026.
HY diketahui merupakan ASN di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamuju, sedangkan ST bertugas di Dinas Pertanian Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan kedua ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2026.
“Dua ASN, HY dan ST, yang diduga terlibat aksi penipuan dana haji sekitar Rp 300 juta milik calon jemaah haji, Rusdiana, yang gagal diberangkatkan haji pada tahun 2026 ini, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah lama ditetapkan sebagai tersangka,” kata Herman saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Herman menjelaskan, setelah penetapan tersangka, kedua belah pihak sempat menempuh upaya mediasi. Korban meminta pengembalian dana yang telah disetorkan kepada kedua tersangka.
Namun, hingga September 2026, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan mengenai penggantian kerugian. Kondisi itu membuat korban meminta kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.
Saat ini, perkara dugaan penipuan dana haji tersebut telah masuk dalam pemantauan pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus dugaan penipuan ini dialami Rusdiana bersama tiga calon jemaah haji lainnya. Mereka mengaku telah terdaftar secara resmi sebagai calon jemaah haji di Kemenag Mamuju sejak delapan tahun lalu.
Menurut Rusdiana, kedua oknum ASN tersebut kemudian menawarkan kuota tambahan agar mereka dapat berangkat menunaikan ibadah haji pada 2026.
Untuk memenuhi persyaratan keberangkatan yang ditawarkan, Rusdiana bersama tiga rekannya diminta membayar pelunasan biaya haji melalui kedua terduga pelaku.
“Kami diminta membayar pelunasan haji oleh kedua oknum tersebut. Untuk melunasi ONH, kami membayar kepada oknum tersebut sebanyak 4 kali pembayaran. Total dana yang kami setor sebesar Rp 300 juta,” ungkap Rusdiana.
Namun, meski telah menyerahkan uang dengan total ratusan juta rupiah melalui empat kali pembayaran, Rusdiana dan ketiga calon jemaah lainnya tetap tidak diberangkatkan ke Tanah Suci pada musim haji 2026.
Merasa dirugikan, mereka kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Mamuju untuk diproses secara hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar memastikan informasi mengenai kuota dan keberangkatan haji melalui saluran resmi Kementerian Agama serta tidak menyerahkan dana kepada pihak yang menawarkan keberangkatan tanpa kepastian dan prosedur yang dapat diverifikasi.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status tersangka terhadap HY dan ST merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada keduanya.




