Daerah  

Forkam HL Sultra : Dinas Perhubungan Harus Tegas Tindak Perusahaan Yang Tidak Memiliki Izin TERSUS dan TUKS

Konut
Forkham HL Sultra Saat bertandang Ke kantor Dinas Perhubungan Konawe Utara 

Konut – Aktifitas Pertambangan di Kabupaten Konawe Utara menuai berbagai masalah mulai dari aktifitas penambangan lahan Koridor, menambang tanpa izin, merambah kawasan hutan, konflik agraria dan lingkungan serta Penggunaan Terminal Khusus (Tersus) secara Illegal Tanpa Izin.

Berbagai aktivitas ilegal yang merugikan daerah dan negara yang dilakukan secara ilegal oleh perusahaan tambang di Konawe Utara harus tiada hentinya. Salah satu aktifitas tersebut yakni banyaknya terminal khusus yang beroperasi di Konawe Utara tanpa mengantongi izin.

berdasarkan data dinas Perhubungan Sulawesi Tengagara (Sultra) bahwa UPP Kelas III Molawe tercatat di Konawe Utara memiliki 28 ( Dua Puluh Delapan ) tersus yang telah memiliki izin dapat melakukan bongkar hasil tambang di wilayah IUP nya .

Setiap perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Operasi Produksi yang melakukan transportasi bahan tambang dengan memanfaatkan garis pantai untuk kepentingan sendiri diluar kegiatan di pelabuhan, Terminal Khusus ( TERSUS ) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ( TUKS wajib memiliki Izin.

Iqbal (FORKAM HL SULTRA) mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 339 ayat 1 tentang pelayaran sangat jelas dijelaskan tentang pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan pembongkaran barang di luar kegiatan. pelabuhan, TERSUS, TUKS, Wajib Memiliki Izin .

Baca Juga:   DPP LMI Resmi Dilantik, Pendeta Hanny Sebut Siap Jaga NKRI dan Tolak Radikalisme

“Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),,”Bebernya pada media ini. Sabtu, (27/08/2022)

Iqbal, menambahkan kerugian negara yang cukup besar untuk transportasi tanpa izin dan mengoperasikan TERSUS dan TUKS secara ilegal harus dihentikan untuk keadilan dan penegakkan hukum maka siapa pun yang terlibat melakukan kejahatan Pelayaran harus mendapatkan Hukuman. 

Untuk itu dirinya Dinas Perhubungan dan Polres Konawe Utara (Konut) untuk melakukan sidak di semua tersus dan TUKS yang ada di Konawe utara dan kami berharap untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan aktivitas bongkar muat di tersus dan TUKS yang tidak memiliki Izin.

“Kami sinyalir banyak Tersus yang ada di Konut tidak memiliki Izin namun aktifitas Bongkar Muat dilakukan. Segera hentikan dan pastikan untuk tidak melakukan transportasi dan aktifitas Bongkar Muat lagi dan Jika Perlu Tersus Tersebut di SITA untuk Negara,” Tukasnya. ** SN. T**