AKBP Jerry Raymond Dipecat Terkait Kasus Ferdy Sambo

JAKARTA – AKBP Jerry Raymond dipecat terkait kasus Ferdy Sambo. Satu persatu perwira di jajaran Polri dipecat akibat terlibat rekayasa BAP Pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui Ferdy Sambo usai membunuh Brigadir J membuat BAP hoax dan merilis keterangan yang direkayasa. Jerry Raymond Siagian ikut dalam pusaran rekayasa tersebut.

Pada akhirnya semua terungkap. Satu persatu, dari jajaran prajurit terendah hingga perwira tinggi menjalani sidang kode etik. Termasuk mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Jerry Raymond telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). AKBP Jerry dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Sidang kode etik dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9).

Dari hasil sidang tersebut, Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

Baca Juga:   Mayoritas Warga Setuju Ferdy Sambo Dipecat, Polri: Sejak Awal Kami Komitmen!

“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ujarnya.

Sementara itu, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Mereka yang menjadi tersangka ini masih ditahan. Berikut daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Sementara itu pengacara Brigadir J menduga Sambo bohong sehingga hasil Lie Detector tidak dibuka.

Baca Juga:   Sidang Kuat Maruf, Ada Indikasi Kebohongan di Alat Pendeteksi Kebohongan

Irjen Ferdy Sambo telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengajukan permohonan banding. Selain Sambo, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni juga sudah diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat lewat sidang kode etik. Ketiganya juga menyatakan banding.(SW)