JAKARTA – Dipanggil KPK, Lukas Enembe mangkir alasan sakit. Gubernur Papua itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut.

Roy mengatakan kliennya  Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah KPK memanggilnya sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9/2022).

Lukas Enembe disebut sakit sehingga diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, serta tim dan Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus.

Juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, mengatakan alasan ketidakhadiran Gubernur Papua itu karena sakit, mengingat hingga kini kondisinya belum pulih betul.

“Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu,” kata Rifai Darus di Jayapura, dilansir Antara, Senin (12/9/2022).

Menurut Rifai, sejak kemarin kondisi Gubernur Papua tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini.

“Namun Gubernur Papua berpesan menjadi Gubernur Papua selama 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sebagai juru bicara Gubernur Papua, pihaknya sangat paham kondisi Gubernur yang memang sejak beberapa tahun terakhir mengalami sakit sehingga tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

Ia menambahkan, organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja sesuai dengan tugas masing-masing sebagaimana yang sudah disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Selama menjadi Gubernur Papua tidak pernah berurusan dengan hal-hal yang berbau proyek, beliau serahkan sepenuhnya kepada masing masing SKPD dan hanya berpatokan kepada APBD sesuai dengan dana taktis yang beliau miliki,” kata Rifai pula.

KPK sampai saat ini belum lagi memastikan kapan akan memanggil pria bertubuh tambun ini.(SW)