JAKARTA – Dipanggil KPK, Lukas Enembe mangkir alasan sakit. Gubernur Papua itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut.

Roy mengatakan kliennya  Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah KPK memanggilnya sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9/2022).

Lukas Enembe disebut sakit sehingga diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, serta tim dan Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus.

Juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, mengatakan alasan ketidakhadiran Gubernur Papua itu karena sakit, mengingat hingga kini kondisinya belum pulih betul.

“Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu,” kata Rifai Darus di Jayapura, dilansir Antara, Senin (12/9/2022).