JAKARTA – AKBP Arif Rachman mengaku merusak CCTV atas perintah Ferdy Sambo untuk tutupi kebohongan. Sebab Ferdy Sambo mengaku kepada semua polisi yang terlibat, Brigadir J sudah tewas saat dia baru datang.
Menurut cerita awal versi Ferdy Sambo, Brigadir J tewas usai tembak menembak dengan Bharada E. Saat kejadian tembak menembak Ferdy Sambo sedang tidak ada di rumah.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim tidak menerima dakwaan jaksa penuntut umum.
Hal itu disampaikan dalam nota keberatan Arif yang dibacakan tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
“Kami mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan a quo dari saudara penuntut umum tidak dapat diterima,” kata penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih.
Salah satu dasar surat dakwaan tidak dapat diterima yakni perbuatan Arif dalam proses penanganan perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J merupakan bentuk menunaikan tugas sebagai aparat yang melaksanakan perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Adapun, perbuatan melaksanakan instruksi itu yakni menghancurkan laptop yang berisi potongan rekaman CCTV di mana Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.
Instruksi tindakan menghancurkan itu, bermula ketika Arif menonton rekaman itu bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Dalam rekaman itu, mereka melihat Brigadir J masih dalam kondisi hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022). Padahal, Sambo telah menyampaikan kepada para polisi bahwa Brigadir J telah tewas saat jenderal bintang dua itu tiba di rumah.
Atas dasar itu, Sambo meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut. Esoknya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian.
“Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin di atas telah dilakukan sesuai dengan tupoksi, peraturan asministrasi, dan perintah atasan yang sah,” tutur Junaedi.
“Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukan pemeriksaan pidana perkara a quo,” imbuhnya.(SW)