PKPU Masih Berlaku Usia Diatas 40 Tahun, Tapi Gibran Tetap Bisa Maju Cawapres, Kenapa?

JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka tetap bisa lolos menjadi cawapres meskipun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi. Diketahui, PKPU ini masih mengatur syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.

“Yang membacanya kan mestinya sebagaimana rumusan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ya, salah satu syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilihan umum atau Pilkada,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Hasyim menyebut Gibran telah memenuhi persyaratan sebagai kandidat pilpres sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu sebagaimana amar putusan MK tersebut. Dia mengatakan Gibran juga telah menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari Presiden Jokowi untuk maju di pilpres.

“Sehingga dengan begitu sesungguhnya kalau ada orang yang sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang itu pengisiannya melalui Pilkada ada ketentuan kan oleh kepala daerah aktif itu harus apa, menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari presiden,” kata Hasyim.

Baca Juga:   Wacana Jokowi Cawapres, Ketakutan Orang yang Penjaringannya Bergantung Pada Jokowi

“Dan surat itu yang disampaikan oleh bakal calon wapres Mas Gibran sudah disampaikan kepada KPU untuk sebagai salah satu dokumen persyaratan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan proses revisi PKPU telah diajukan ke DPR. Namun rapat persetujuan PKPU belum dilakukan lantaran DPR masih memasuki masa reses.

“Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang,” kata Hasyim.

“Soal konsultasi (revisi PKPU) kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR,” imbuh dia.(SW)