JAKARTA – Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyebut ada buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah mengubah kewarganegaraan. Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan temuan tersebut didapati usai bertukar informasi dengan pihak Interpol.
“Ada yang sudah mengubah kewarganegaraan, kami tahu siapa dan nanti kami sampaikan, dan KPK juga sudah aware,” jelas Krishna kepada wartawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Krishna mengatakan kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat hukum di negara terkait untuk memulangkan buronan tersebut ke Indonesia.
“Kami akan mengupayakan langkah-langkah lainnya untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan,” ucapnya.
Lebuh lanjut, Krishna menjelaskan terkait kunjunganmya ke gedung KPK siang tadi. Dia mengatakan kunjungan itu dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antarlembaga. Khususnya, lanjut Krishna, terkait isu-isu kejahatan transnasional, seperti korupsi dan upaya pencarian para buronan.
“Kedatangan kami adalah dalam rangka menguatkan kerjasama yang sudah ada. Perlu dioptimalkan, perlu disinkronisasi, karena kalau tidak dikuatkan, tidak disinkronisasi nanti tidak optimal,” tuturnya.
Adapun salah bentuk kerja samanya adalah KPK dapat memantau para buruan Interpol secara langsung melalui sistem yang dimiliki Polri.
“Jadi kami bukan hanya membantu, bukan hanya mendukung, tapi kami siap apa-apa yang dibutuhkan oleh KPK,” ucapnya.
Diketahui KPK mempunyai pekerjaan rumah untuk memproses hukum tiga tersangka yang kini berstatus buron, yaitu:
1. Kirana Kotama, buron sejak 2017. Dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan
2. Harun Masiku, buron sejak 2020. Kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI.
3. Paulus Tannos, tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut juga menjerat Setya Novanto.(SW)