“Kedatangan kami adalah dalam rangka menguatkan kerjasama yang sudah ada. Perlu dioptimalkan, perlu disinkronisasi, karena kalau tidak dikuatkan, tidak disinkronisasi nanti tidak optimal,” tuturnya.

Adapun salah bentuk kerja samanya adalah KPK dapat memantau para buruan Interpol secara langsung melalui sistem yang dimiliki Polri.

“Jadi kami bukan hanya membantu, bukan hanya mendukung, tapi kami siap apa-apa yang dibutuhkan oleh KPK,” ucapnya.

Diketahui KPK mempunyai pekerjaan rumah untuk memproses hukum tiga tersangka yang kini berstatus buron, yaitu:

1. Kirana Kotama, buron sejak 2017. Dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan
2. Harun Masiku, buron sejak 2020. Kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI.
3. Paulus Tannos, tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut juga menjerat Setya Novanto.(SW)