Aturan PPKM Akhirnya Dicabut, Tetap Dianjurkan Pakai Masker

JAKARTA – Aturan PPKM resmi dicabut, apakah sudah boleh lepas masker? Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, pada Jumat (30/12/2022).

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,” ujar Jokowi dalam jumpa pers, Jumat (30/12/2022).

Berangkat dari pernyataan tersebut, banyak masyarakat yang mempertanyakan, apakah masyarakat di Indonesia sudah boleh lepas masker?

Terkait hal ini, Presiden Jokowi meminta kepada masyarakat Indonesia untuk tetap memiliki kesadaran dalam menghadapi risiko COVID-19. Untuk itu maka masker perlu tetap dipakai untuk berjaga-jaga dari penularan Covid-19.

“Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” kata Jokowi dalam siaran pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Selain itu, Presiden Jokowi juga telah menyampaikan terkait aturan pemakaian masker di ruang tertutup dan keramaian masih harus dilanjutkan.

Baca Juga:   Jangan Asal Digunakan, Ini 4 Fungsi dan Penggunaan Lampu Hazard di Kendaraan

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap harus tetap dilanjutkan,” tutur Jokowi.

Selain pemakaian masker, Jokowi juga menyebut bahwa vaksinasi harus terus dilanjutkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan imunitas masyarakat dari penularan Covid-19. Bila sakit, masyarakat bisa mencari sendiri obatnya.

“Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” kata Jokowi.

Jokowi turut meminta aparat dan lembaga pemerintah untuk tetap siaga dan memastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan. Terutama vaksinasi booster selama masa transisi ini.

“Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster dan masa transisi ini, satgas COVID-19 dan daerah tetap dipertahankan untuk penyebaran yang cepat. Jadi satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” terang Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi telah menyampaikan terkait alasan PPKM dicabut. Hal ini melihat dari data penanganan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang belakangan semakin terkendali dan menyebut persentase angka kematian Covid-19 di Indonesia berada di bawah standar dari WHO.

Baca Juga:   Gempa Cianjur, Korban Tewas Nyaris 300 Jiwa

Selain itu, pencabutan PPKM di Indonesia ini dilandasi tingginya cakupan imunitas penduduk. Jokowi menyebut kekebalan imunitas penduduk RI di angka 98,5 persen.

“Jadi dari seluruh survei, kalau kita lihat angkanya di Desember 2021 itu 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5 persen,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, dari angka tersebut, kekebalan imunitas penduduk secara komunitas sudah sangat tinggi.

Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan apakah sudah boleh lepas masker usai PPKM dicabut? Seperti diketahui, masyarakat diminta untuk tetap memakai masker terutama di ruangan tertutup dan di keramaian.(SW)