JAKARTA – Banding ditolak, Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. Sebelumnya sidang kode etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 lalu telah memecat Ferdy Sambo namun yang bersangkutan banding.
Mabes Polri memutuskan menolak banding yang diajukan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari Polri.
“Menolak permohonan banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri,” kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang kode etik. Atas putusan itu, Sambo kemudian mengajukan banding.
Dalam sidang kode etik pada 26 Agustus 2022 ketika itu, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Sementara, pada sidang Banding hari ini, Polri kembali menegaskan pemecatan Sambo. Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Polri menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi untuk menggabungkan dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dalam satu dakwaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal tersebut memang memungkinkan dari segi aturan. Terlebih jika dua perkara yang menyeret Sambo merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama.
“Kita belum sampai sejauh itu, tapi itu bisa saja ditempuh, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menggabungkan sendiri dalam surat berkas perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).
Ketut mengatakan lewat penggabungan berkas perkara menjadi satu surat dakwaan tersebut juga dinilai akan jauh memudahkan ketika masuk ke proses pengadilan.
Kendati demikian ia menegaskan, keputusan untuk menggabungkan surat dakwaan itu nantinya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum,” katanya.
Diketahui, Kejagung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap I milik tersangka Ferdy Sambo terkait obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.