Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Sementara, pada sidang Banding hari ini, Polri kembali menegaskan pemecatan Sambo. Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Polri menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi untuk menggabungkan dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dalam satu dakwaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal tersebut memang memungkinkan dari segi aturan. Terlebih jika dua perkara yang menyeret Sambo merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama.
“Kita belum sampai sejauh itu, tapi itu bisa saja ditempuh, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menggabungkan sendiri dalam surat berkas perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).
Tinggalkan Balasan