Ketut mengatakan lewat penggabungan berkas perkara menjadi satu surat dakwaan tersebut juga dinilai akan jauh memudahkan ketika masuk ke proses pengadilan.

Kendati demikian ia menegaskan, keputusan untuk menggabungkan surat dakwaan itu nantinya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum,” katanya.

Diketahui, Kejagung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap I milik tersangka Ferdy Sambo terkait obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.