Banding Ditolak, Putri Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Diketahui, pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi Putri.

Baca Juga:   Putri Ariani Raih Golden Buzzer dari Simon di America's Got Talent

Selain Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.

Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.(SW)