“Tetapi yang menjadi masalah adalah putusan tersebut diputus secara sembrono dan sangat terbuka memperlihatkan inkonsestansi hakim putusan yang pada dasarnya secara substansi merupakan pandangan mengapa putusan ini punya tendensi politisi yang tinggi,” jelasnya.

“Karena pada putusan untuk perkara yang diajukan PSI, MK pada dasarnya menolak dengan komposisi 7 hakim menolak, 1 menyatakan itu tidak memenuhi legal standing dan 1 dissenting opinion. Bahwa bisa dikabulkan dan bisa ada pengecualian untuk yang pernah menjadi pejabat negara melalui pemilihan langsung baik melalui pemilu maupun pilkada,” imbuhnya.

“Tetapi masalahnya adalah pendapat itu kemudian secara cepat dalam hitungan hari menjadi pendapat yang diadopsi mayoritas hakim lain. Dalam hal ini bertambah menjadi 3 hakim, dengan tambahan 2 tambahan. Hakim lain mengecualikan untuk bagi yang pernah jadi kepala daerah,” tuturnya.

Hal itu, menurutnya, memperlihatkan bahwa kepentingan politik atau bergesernya pertimbangan hukum karena pengaruh politik. Dissenting opinion Saldi Isra ataupun Arif Hidayat, menurutnya, memperteguh hal tersebut.