Berkas Kasus Ferdy Sambo Sudah di Tangan Kejaksaan Lagi

JAKARTA- Berkas Kasus Ferdy Sambo sudah di tangan Kejaksaan lagi. Sebelumnya Berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dikembalikan kejaksaan untuk diperbaiki.

Kini setelah diperbaiki, berkas kasus Ferdy Sambo kembali diserahkan ke kejaksaan.

Sebagai informasi, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Polisi sempat menyebut kasus ini merupakan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah melakukan penyidikan, polisi menyatakan dugaan pelecehan di Duren Tiga ternyata tidak ada. Polisi juga menyebut peristiwa yang terjadi ialah penembakan, bukan tembak-menembak.

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Empat tersangka, kecuali Putri, sudah ditahan.

Baca Juga:   Nah Loh, Putri Candrawathi Sebut Yoshua Bukan Ajudannya

Polri kemudian melimpahkan berkas perkara empat tersangka, yakni FS, Kuat, Eliezer, dan Ricky, ke Kejaksaan Agung. Berkas Putri Candrwathi juga telah diserahkan ke Kejagung, tapi pada hari berbeda. Jaksa pun meneliti berkas yang diserahkan itu.

“Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka, tersangka FS, tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu kemudian dikembalikan Kejagung ke Polri. Penyidik diminta memperjelas tentang kesesuaian alat bukti.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8/2022). Ada sejumlah catatan yang diberikan jaksa kepada penyidik.

“Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” kata Fadil.(SW)